Ibrahim menyebut proses penanganan kasus Bahar sejak dilaporkan di Polda Metro Jaya hingga ditetapkan di Polda Jabar berjalan normal.
"Untuk penanganan kasus saudara BS ini seluruh penanganan prosedur sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, bisa dibilang semua normal," dalihnya.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Penyidik Polda Jawa Barat juga tetap mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Jadi, kita sudah menerima surat yang bersangkutan melalui pengacara atau kuasa hukumnya siang ini. Karena surat ini baru diterima, nanti kita serahkan ke penyidik untuk dilakukan pertimbangan karena melihat dari proses perkara," kata Ibrahim.
Menurutnya, ada dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Bahar. Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A. Sedangkan, satu surat lagi dari kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Ini kan membutuhkan kelengkapan penyelesaian administrasinya. Otomatis juga kita berikan kesempatan pada penyidik untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan juga berkas perkara ini, itulah biasanya membutuhkan keberadaan tersangka," ujarnya.
Ibrahim menyatakan kewenangan persetujuan penangguhan tetap berada di tangan penyidik.
"Jadi, pertimbangannya selalu kembali kepada penyidik tentang kebutuhan tersangka tersebut. Apakah penyidik masih membutuhkan tersangka atau bagaimana nanti itu nanti akan kembali ke pertimbangan penyidik nantinya," tutur dia.