Wahanaadvokat.com I Dalam penegakan hukum, diperlukan kesadaran hukum dari warga negara.
Hukum didirikan demi mewujudkan perdamaian dan cita-cita bangsa.
Baca Juga:
Tragis! Roy Erwin Sagala Dikeroyok, Kedai Dihancurkan dan Rumah Diancam Bakar
Kesadaran hukum warga negara membantu menentukan efektif tidaknya suatu hukum yang berlaku.
Semakin tinggi kesadaran hukum warga negaranya, maka akan semakin mudah penegakan hukum untuk memajukan suatu negara.
Menurut Mustafa Abdullah dan Soerjono Soekanto dalam buku berjudul Sosiologi Hukum dalam Masyakarakat (1982), 4 indikator kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan perilaku hukum.
Baca Juga:
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pelaku Penganiayaan Roy Sagala di Dairi Masih Bebas Berkeliaran
Pengetahuan hukum
Menurut Ahmad Ubbe dalam jurnal Beberapa Aspek Kesadaran Hukum Masyarakat Peusangan (Studi tentang Pelembagaan Undang-Undang Perkawinan 1974) (1988), pengetahuan terhadap keberadaan peraturan hukum adalah inikator minimal adanya kesadaran hukum.
Dengan pengetahuan hukum, seseorang memiliki kesadaran hukum apa saja yang ada, apa saja yang dilarang, dan apa saja yang diperbolehkan.