Wahanaadvokat.com | Pengacara Arnol Sinaga menanggapi Laporan Polisi (LP) yang dilakukan Razman cs, melalui Ima Syahata sebagai pelapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
"Saya yakin Polri menunggu waktu yang tepat untuk nangkap kau, kau sering ngasal, sesumbar dan sepele ke pihak kepolisian," kata Arnol melansir dari WahanaNews.co pada Minggu (8/5/22) kemarin.
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
"Posting vidio lagi kau di IG mu, kau bilang Kapolri kenal sama Razman, emang siapa kau. Jangan kau jual jual nama Kapolri," sambungnya.
Arnol pun tampak tidak bergeming dengan adanya laporan yang menyudutkannya.
"Kita ikuti saja proses hukum, laporan mereka atas saya akan hangus dengan sendirinya setelah laporan saya ini terbukti benar," sebut Arnol.
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Sebelumnya, pihak Arnol sudah lebih dahulu melaporkan Razman cs ke Polda Metro Jaya dengan dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan, Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
Menurutnya, perbuatan disertai ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman paling lama 1 (satu) tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf (b) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).