"Hadapi kasus yang sedang berjalan, kau tanggung jawab atas tindakanmu. Kalaupun hanya Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, kau jangan berlengan ria. Ada putusan MK yang menyatakan bahwa walaupun ancaman hukuman hanya 1 tahun, tetapi pelaku bisa ditahan," kata Arnol.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 1/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (16/1), Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
Tanggapan Arnol pada postingan Razman di Instagram
Terkait tanggapan Razman pada akun instagramnya soal postingan Hotman Paris, Arnol Sinaga dengan tegas menyampaikan kepada WahanaNews.co bahwa laporannya berbeda dengan 2 peluru polisi itu.
"Warga apartemen Mediteranya Palace Kemayoran yang membuat pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya. Saya melaporkan Razman dkk ke Polda Metro Jaya atas keterangan dari client saya Peterus. Saya duga Razman dkk melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada client saya," kata Arnol
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Tak hanya itu, mengutip pernyataan Prof DR Mompang Panggabean, Arnol mengatakan bahwa delik itu tidak harus dilaporkan oleh korban, tapi bisa siapa saja membuat laporan polisi yang mengetahui peristiwa tindak pidana diduga dilakukan Razman Nasution dkk.
Arnol menjelaskan, beberapa alasan sehingga ia menyebut bahwa Razman sering ngasal, sesumbar dan sepele terhadap pihak kepolisian.