Wahanaadvokat.com | Terkait laporan pelanggaran kode etik Komisioner Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima fasilitas hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyalahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Bagi Novel, Dewas bisa dianggap tidak bekerja jika insan KPK termasuk pimpinannya dilaporkan berulang kali. Sebagai informasi, Lili setidaknya sudah dilaporkan sebanyak empat kali terkait kasus yang berbeda.
Baca Juga:
Jokowi Segera Ajukan Calon Pengganti Lili Pintauli
"Saya melihatnya ini tidak lepas dari salahnya Dewan Pengawas juga, Dewan Pengawas itu mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum kalau ada insan KPK melakukan pelanggaran," ujar Novel dikutip dari akun Youtube-nya, Senin (25/4/2022) melansir dari CNNIndonesia.com.
“Kalau sampai pimpinan KPK berulang kali melakukan pelanggaran berarti kan Dewasnya enggak bekerja benar. Kalau Dewasnya bekerja benar, dia tentunya membuat pimpinan KPK enggak berani berbuat pelanggaran etik," sambung Novel.
Novel mengungkapkan alasan mengenai penilaiannya tersebut. Pertama, banyak laporan etik terkait dengan pimpinan KPK yang direspons sekadarnya saja oleh Dewas.
Baca Juga:
Ganti Lili Pintauli di KPK, Anggota DPR Usul Jokowi Tunjuk PLT
Kemudian, ia menyinggung pelanggaran sangat serius yang dilakukan Lili karena berkomunikasi langsung dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial. Lili dikenakan sanksi berat namun Dewas tidak merekomendasikan pelanggaran pidana ke penegak hukum untuk diproses.
"Pernah saat sebelumnya Lili Pintauli dilaporkan oleh saya dkk dan kemudian dia diberikan sanksi, pelanggarannya serius, bahkan menurut pandangan saya sebagai penyidik atau paling tidak saya mempunyai banyak pemahaman soal hukum pidana, perbuatan yang bersangkutan itu sudah hampir masuk ke area tindak pidana kejahatan," tutur Novel.
"Tapi kemudian hanya diproses etik saja, pidananya tidak direkomendasi Dewas ke penegak hukum agar diproses," imbuhnya.