Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.
Namun, Ghufron tidak menginformasikan secara detail jumlah uang tersebut. Hanya saja, uang itu diduga terkait dengan dugaan suap.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini jam 13.30 WIB. Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang," kata Ghufron.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Saat ini, Rahmat tengah diperiksa di KPK. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 22.51 WIB. [tum]