Wahanaadvokat.com | Para pemilik akun Onlyfans yang menampilkan konten pornografi dapat dipidanakan tanpa harus tertangkap tangan di depan umum.
Hal itu diungkaakan Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
Menilik perbedaan kasus dua pemilik akun Onlyfans Siskaee dan Dea Onlyfans yang tengah ditangani polisi.
Siskaee ditangkap lantaran melakukan aksi pornografi di Bandara Yogyakarta. Sementara Dea ditangkap dugaan pornografi setelah namanya mencuat.
Padahal, kata Aan, Dea seharusnya bisa ditangkap tanpa menunggu namanya mencuat ke permukaan, asalkan sudah terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
"Ya, sudah bisa [ditangkap], tidak harus ada pertunjukan di muka umum," kata Aan, Jumat (25/3).
Aan menegaskan, dirinya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Dea Onlyfans.
Menurut dia, tindakan Dea Onlyfans,jika terbukti memproduksi konten pornografi di aplikasi Onlyfans, telah memenuhi definisi pornografi seperti tertuang dalam UU No 48 Tahun 2008 tentang Pornografi.