Padahal jika melihat aturan hukum pidana, pihak yang memiliki dan menyebarkan pun mestinya turut diproses secara hukum.
"Sehingga karena banyak sekali persyaratan [penangkapan]nya, polisi hanya mengambil beberapa saja dan itu hanya yang public figure," paparnya.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Nah di situ lah masyarakat memandang kurang adilnya di sini. Jadi hanya yang public figure yang jadi sorotan media itu saja yang dikenakan," lanjut Aan.
Sampai saat ini polisi belum merinci kasus yang menjerat Dea Onlyfans. Dea hanya disebut terkait dengan pornografi.
Aan menjelaskan bahwa Dea berhak mengetahui tindak pidana yang menjeratnya ketika dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian. Hal itu lantaran, Dea tidak ditangkap dalam keadaan tangkap tangan.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
"Polisi harus memberi penjelasan, makanya dalam hukum acara diatur harus ada surat penangkapan kemudian disebutkan pasal apa yang disangkakan. Ini kan tidak dalam konteks tangkap tangan,"beber Aan.
Sebelumnya, konten kreator Dea Onlyfans ditangkap terkait dugaan penyebaran konten pornografi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam.
Dalam penangkapan yang dilakukan di rumahnya, polisi juga menyita laptop berwarna merah milik Dea.