Wahanaadvokat.com | Pihak otoritas India belum melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait ditangkapnya delapan nelayan India di perairan Aceh Besar karena diduga telah mencuri ikan di laut Indonesia.
"Kita dan juga pihak Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sampai hari dilaporkan belum ada komunikasi dengan pihak otoritas India," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022) dilansir dari Antara.
Baca Juga:
Tugboat Terbakar: Tiga ABK Alami Luka Bakar Parah di Kalimantan Tengah
Sebelumnya, Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di 18 mil laut perairan Lhoong, Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB.
Sejauh ini, kata Aliman, pihak otoritas atau kedutaan India di Indonesia belum terlihat proaktif mencari informasi ke Pemerintah Aceh terkait nelayan mereka yang ditangkap tersebut.
Aliman mengatakan, para nelayan tersebut sedang dalam pemeriksaan pendahuluan oleh Polairud dan masih terus dilakukan pendalaman untuk proses selanjutnya.
Baca Juga:
Pencarian ABK Tugboat yang Terbakar di Sungai Barito Dihentikan Setelah Sepuluh Hari
"Nanti proses selanjutnya diserahkan ke PSDKP. Karena ini tempat kejadiannya di atas 12 mil laut," ujarnya.
Aliman menyampaikan, informasi sementara mereka melakukan pemancingan ikan. Namun apapun itu mereka sudah melewati batas perairan internasional.
"Jadi mereka masuk ke wilayah teritorial Indonesia dan ini tidak dibenarkan karena mereka juga tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di Indonesia," katanya.