Aliman menuturkan, terkait adanya penangkapan kapal nelayan bendera India tersebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui PSDKP.
"Kalau nantinya mereka terbukti bersalah, maka kapal mereka bisa disita atau kemudian dimusnahkan," demikian Aliman.
Baca Juga:
Tugboat Terbakar: Tiga ABK Alami Luka Bakar Parah di Kalimantan Tengah
Untuk diketahui, delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Tim gabungan telah mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis seperti hiu dan lumba-lumba, dengan total berat mencapai 700 kilogram.
Adapun delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari kepulauan Andaman, India. [tum]