Kritik dari Setara
Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani mengatakan DPR telah merusak independensi hakim MK dengan pencopotan Aswanto.
Baca Juga:
Respons Putusan PTUN Jakarta, Anwar Usman Ajukan Banding
"Pencopotan Hakim Konstitusi, Aswanto, dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR adalah peragaan politik kekuasaan yang melanggar UU dan merusak independensi hakim dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," kata Hasani dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/10).
Merujuk UU Mahkamah Konstitusi, kata Hasani, mekanisme pemberhentian jabatan hakim konstitusi dilakukan saat masa jabatan yang bersangkutan telah habis atau telah mencapai usia 70 tahun sebagaimana norma yang dibuat sendiri oleh DPR dalam revisi ketiga UU MK.
"Jika pun pemberhentian itu dilakukan di tengah masa jabatan, karena tersandung pelanggaran etik atau melakukan tindak pidana, maka pemberhentian hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya. [tum]