Wahanaadvokat.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penganggaran penyelenggaraan Formula E.
Prasetyo dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.
Baca Juga:
Kemenangan Pascal Wehrlein di Miami E-Prix 2025 Bawa Angin Segar Formula E Jakarta E-Prix 2025
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran dari pada Formula E," kata Prasetyo usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Formula E pada 2019 lalu.
"Sekarang dilaksanakan, ada apa sih kok dipaksakan. Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi COVID-19 ya, saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mengesahkan lah adanya Formula E," ucap Prasetyo.
Baca Juga:
Heru Budi Penting Tuntaskan Masalah Aset Tanah Pemprov DKI 65,94 Ha, Kasus RSSW, Tanah Cengkareng dan Formula E
Ia menyayangkan Formula E tetap digelar di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini.
"Tetapi tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar, yaitu pandemi COVID-19 tetapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini," ujar Prasetyo.
KPK membenarkan memintai keterangan Prasetyo soal penyelenggaraan Formula E.