Menurut Adya, berikut beberapa manfaat yang didapat Indonesia, antara lain:
Perluasan ruang lingkup FIR Jakarta yang kini mencakup seluruh wilayah NKRI, yang merupakan peneguhan kedaulatan Indonesia di ruang udara yang complete and exclusive sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Perpres FIR, Ambil Alih Ruang Udara Kepri & Natuna dari Singapura
Pengakuan yang diberikan kepada Indonesia bahwa telah mampu untuk mengelola FIR dan memberikan pelayanan jasa penerbangan sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO.
Indonesia bisa menempatkan personelnya di ATC Singapura sehingga tentunya mempermudah pemantauan dan koordinasi apabila harus melakukan pencegahan terhadap black flight yang akan memasuki wilayah udara Indonesia.
Adanya kewajiban Singapura untuk menyetorkan biaya penyediaan jasa penerbangan (Route Air Navigation Services/RANS Charges) di wilayah FIR Indonesia yang didelegasikan kepadanya. Tentunya secara ekonomi, hal ini memberikan keuntungan berupa tambahan PNBP kepada Indonesia.
Baca Juga:
Sah! RI Berhasil Rebut Ruang Udara Kepri dari Singapura
"Oleh karenanya, meskipun tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak, namun penandatanganan perjanjian FIR ini merupakan langkah yang sangat bagus yang telah berhasil diambil oleh Pemerintah Indonesia," tutur Adya.
"Tentunya dengan pertimbangan yang sangat matang dengan memperhatikan national interest dari kedua negara dan juga standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional yang ditetapkan oleh ICAO," sambung Adya.
Dalam wilayah udara, selain dikenal adanya wilayah kedaulatan udara berdasarkan pertimbangan keamanan nasional (national security), juga dikenal adanya wilayah penerbangan berdasarkan pertimbangan keselamatan (safety consideration) yang disepakati secara internasional. Hal ini mengakibatkan sering kali terjadi bahwa wilayah kedaulatan suatu negara tidak otomatis selalu sama dengan wilayah penerbangan.