Wahanaadvokat.com | Kuasa hukum guru ngaji sekaligus kader HMI di Bekasi yang dituduh melakukan begal, Muhammad Fikry berharap hasil temuan Komnas HAM terkait dugaan penyiksaan oleh polisi kepada kliennya mendorong hakim menjatuhkan vonis bebas.
Melansir dari CNNIndobesia.com Pengacara Fikry dan tiga rekannya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, selain temuan Komnas HAM, semua fakta hukum yang telah dipaparkan di muka sidang juga mesti jadi perhatian hakim.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Termasuk temuan Komnas HAM kami mendorong majelis hakim untuk memberikan putusan bebas kepada para terdakwa," kata Andi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Cikarang (PN Cikarang), Jawa Barat.
Andi menegaskan Fikry dan tiga rekannya bukanlah pelaku kejahatan sebagaimana dituduhkan polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Andi, Fikry dan kawan-kawannya merupakan korban dugaan tindak kekerasan.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Karena mereka adalah korban bukan pelaku sebagaimana dituduhkan oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, orang tua Fikry, Rusin berharap berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM, anaknya dan tiga terdakwa lainnya dibebaskan.
"Karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM kami menginginkan anak-anak kami Fikry dkk divonis bebas," kata Rusin.