"Kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus, kontak WhatsApp atas nama Alfanzo, kontak WhatsApp atas nama Sadam, kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati, kontak WhatsApp atas nama Prayogi Diktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan kontak WhatsApp atas nama WTK 46," sambung Adi.
"Ini kan ahli mentranskrip kan ya. Dari HP siapa saja? WhatsApp itu saudara transkripkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan itu dari HP siapa? Transkrip atau percakapan itu ahli dapat dari hp siapa?," tanya Pengacara.
Baca Juga:
Kuat dan Ricky Akan Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan Besok
Adi pun menjelaskan pihaknya mendapatkan temuan tersebut dari barang bukti atas nama Richard Eliezer.
"Barang bukti nomor 280 dari STP atas nama Richard," jelas Adi.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf adalah terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Arogan! Usai Brigadir J Tewas di Grup WA Duren Tiga Ada Kontak 'Tuhan Yesus'
Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Para terdakwa tersebut didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]