Advokat.WahanaNews.co | Terkait dengan kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, satu persatu temuan baru diungkap Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).
Terbaru, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengatakan ada seorang polisi berpangkat komisaris besar (kombes) yang menekan Ismail Bolong untuk membuat video bantahan tambang ilegal. Polisi berpangkat kombes itu bertugas di Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
"ProDem mendengar informasi bahwa anggota Bareskrim Polri berpangkat kombes (YU) diduga telah melakukan upaya obstruction of justice dengan menekan Aiptu (pn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan," ujar Iwan Sumule dalam keterangan tertulis.
Atas temuan itu, Iwan mewakili ProDem mendesak Polri akan segera meringkus Kombes YU yang diduga telah melakukan obstruction of justice.
Menurutnya, Kombes YU telah melakukan pemaksaan terhadap Ismail Bolong terkait tambang ilegal tersebut.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
"ProDem mendesak Propam Polri segera menangkap Kombes (YU) karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (pn) Ismail Bolong dan mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto bakal diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri buntut dari dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini diketahui berdasarkan video viral berisi pengakuan seseorang bernama Ismail Bolong. Dalam videonya, Ismail mengatakan dirinya menyetor uang sebesar Rp 6 miliar agar aktivitas penambangan batubara tanpa izin operasi dapat tetap berjalan.