"Dalam rangka memberikan laporan terhadap gratifikasi atau suap atau penerimaan uang koordinasi yang disebut yang koordinasi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto," ujar Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule kepada wartawan, Senin, 7 November 2022.
Kata Iwan, pihaknya menemukan laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri terkait dengan penambangan ilegal di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah bukti terkait penyuapan atau penyerahan penerimaan yang koordinasi kepada Komjen Agus. Namun, laporan hasil penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Adapun video Ismail Bolong beredar di media sosial. Awalnya, Ismail mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
Dia menyebut keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Ismail mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Koordinasi itu dengan berikan uang sebanyak tiga kali.
Pertama, uang disetor pada September 2021 sebesar Rp2 miliar. Lalu, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar.