Wahanaadvokat.com I Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk dapat segera menyidangkan 3 tersangka direktur utama Indosat (saat itu) seperti Johnny Swandi Sjam, Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Kaizad B. Heerjee.
Dia mengakui bahwa dirinya selama dua bulan terakhir mendesak agar pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Baca Juga:
Persoalkan Firli Bahuri Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya
Dalam diskusi Sobat Siber yang dilaksanakan Selasa (16/11), Boyamin mengatakan, sebenarnya untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2 Jaksa Agung mudah untuk melakukannya.
Kejaksaan dapat langsung datang ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2. Ini sama kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh negara," ungkap Boyamin dalam sebuah keterangan, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Harun Masiku yang Diajukan MAKI
"Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI. Akhirnya pemerintah punya saham kembali di Indosat,” jelas Boyamin.
Mengenai eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, menurut Boyamin itu relatif.
Namun yang bisa dipastikan menurutnya adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).