Saat ini ada beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan menjadi bangkrut dan karyawan akan terkena dampaknya. Menurut Boyamin dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.
“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat," paparnya.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
"Harusnya Kejaksaan Agung jangan berpikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan. Kejaksaan Agung kan tidak pernah juga memikirkan anak istri orang yang ditahan,” kata Boyamin.
Dengan eksekusi uang pengganti, maka menurut Boyamin sudah ada kepastian hukum terhadap kasus korupsi Indosat dan IM2. Sehingga ketika Indosat ingin melakukan aksi korporasi atau bisnis, diharapkan akan lancar. Karena sudah tidak ada ganjalan hukum lagi.
“Kehilangan gedung akibat eksekusi ini sebenarnya tidak mempengaruhi Indosat dan IM2. Dengan aksi korporasi yang lancar tanpa ada hambatan hukum, Indosat akan berpotensi mendapatkan keuntungan dari bsinis yang baru mereka dapatkan dengan aksi korporasinya tersebut," tuturnya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Selama proses hukum belum kelar justru akan menghambat aksi korporasi Indosat. Sebab di laporan keuangan Indosat masih tertera masih ada sangkutan hukum mengenai uang pengganti Rp1,3 triliun yang belum diselesaikan,” ungkap Boyamin. (tum)