Wahanaadvokat.com I AL salah seorang tahanan terpidana kasus narkoba meninggal dunia, diduga tak wajar saat dikeluarkan polisi untuk pengembangan kasus narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
"Informasi yang kami dapat dari pihak keluarga, kematian yang dialami korban ini berada di luar lapas atau pada saat dijemput (polisi)," ungkap Kuasa Hukum korban, Muhammad Abduh saat memberikan keterangan pers di Makassar, Jumat.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Untuk itu pihaknya telah melakukan pengawalan hukum terkait informasi disampaikan keluarga istri korban bahwa suaminya AL telah meninggal dunia.
Dari informasi pihak keluarga, proses awal yang bersangkutan sementara ini menjalani hukuman pidana di Lapas Bolangi. Selain itu, informasi diperoleh bahwa korban dijemput oleh pihak kepolisian dalam hal pengembangan kasus narkoba oleh polisi yang diduga melibatkan almarhum.
Pada saat proses perjalanan itulah, kata dia, didapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia setelah keluar dari Lapas Bolangi, Gowa.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Secara tegas kami selaku kuasa hukumnya mempertanyakan mengenai SOP (Standar Operasional Prosedur) pihak Lapas itu sendiri dalam hal menyerahkan warga binaannya," papar Abduh.
Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana tanggungjawab pihak lapas setelah menyerahkan warga binaannya apakah hanya memberikan tanggungjawab ke pihak kepolisian tanpa adanya pengawalan.
"Apakah cukup sampai di situ saja (menyerahkan tahanan) atau kah tetap melakukan pengawalan warga binaannya ini. Kalau informasi disampaikan pihak Lapas sesuai SOP, tentu kami minta apa aturannya, mengapa sampai ada warga binaannya bisa meninggal dunia saat keluar dari luar Lapas," ungkap dia mempertanyakan.