Saat jenazah korban tiba di lampung halamannya, beber dia, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh dan tangan korban diduga mendapatkan kekerasan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Bolangi Yusran Sa'ad menyatakan korban meninggal di luar lapas. Mengenai dengan SOP, pihaknya menyatakan sudah sesuai aturan.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Untuk informasinya, konfirmasi ke Polda aja yah. Artinya, dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polda. Bahwa keluar lapas sesuai SOP, makanya kita berikan ke pihak Polda. Saya sebagai Kalapas, kapasitasnya sebatas itu saja," ujarnya.
"Karena kalau sudah di luar Lapas, jadi tanggungjawab pihak kepolisian yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," tambahnya.
Mengenai kondisi korban, kata Yusran, sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak Polda Sulsel, sehingga ia mempersilahkan persoalan tersebut di konfirmasi ke pihak kepolisian. Mengenai luka lebam ditemukan di jasad korban, itu urusan dari pihak kedokteran Polda.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Silakan konfirmasi ke sana (Polda) terkait hal-hal lebih lanjutnya. Kalau soal itu (luka lebam), itu saya kurang paham. Kami sambil menunggu hasil autopsi Biddokes Polda," ujarnya. (tum)