Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat unda buntut ucapannya yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.
Awalnya Arteria dilaporkan ke Polda Jawa Barat, namun pada 25 Januari lalu laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
"Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Rabu (26/1). [tum]