"Lalu berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini? Dewan ingin mengetahuinya," tandasnya.
BK: Ketua DPRD Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
Sebagaimana diketahui, BK telah menyelesaikan pemeriksaan Prasetyo terkait dugaan pelanggaran kode etik interpelasi Formula E. Hasilnya, Prasetyo dinyatakan tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota BK. Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan itu kepada Prasetyo beberapa waktu lalu
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari yang lalu," kata Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/4).
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
Melansir dari detikcom, laporan yang diterima BK itu terkait dugaan pelanggaran tata tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 dan Kode Etik DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 terhadap dua hal.
Pertama, terkait pelaksanaan rapat Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta dengan acara penetapan jadwal usulan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap penyelenggaraan Formula E pada 27 September 2021.
Kedua, terkait pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan acara penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi yang dilaksanakan pada 28 September 2021. Para terlapor terdiri atas semua Wakil Ketua DPRD DKI serta 6 fraksi DPRD DKI.