Selain itu, melaporkan putusan Nebis in Idem dalam gugatan perbuatan melawan hukum pembatalan AJB ke Bawas MA untuk di eksaminasi ulang oleh Bawas MA.
"Melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial yang memutus Nebis in Idem," kata dia.
Baca Juga:
Kasasi Plate Ditolak MA, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Bandung Barat Ellen Plaissaer Sjair terancam terusir dari rumahnya sendiri. Dia ditipu cucu tirinya yang menjual rumah hingga segera dieksekusi oleh pengadilan.
Cerita panjang nenek ini bermula sejak tahun 2013. Cucu tirinya berinisial IW tiba-tiba menjual lahan dan rumah seluas 3.230 meter persegi yang beralamat di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Cucunya tirinya itu memalsukan tanda tangan surat kuasa menjual kediamannya kepada orang lain. Nenek Ellen pun melaporkan perbuatan cucunya itu ke polisi.
Baca Juga:
Kasus Anak Laporkan Ibunya, Mediasi PN Karawang Masih Deadlock
Singkat cerita, perbuatan cucunya itu terbukti bersalah dan sudah divonis pengadilan negeri (PN) Bele Bale Bandung pada tahun 2017.
Dalam vonisnya, majelis hakim Bale Bandung menyatakan cucunya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik. Oleh majelis hakim, cucunya itu divonis 2 tahun penjara.
Tak hanya cucunya, notaris berinisial FL yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris. [tum]