Dengan menyerahkan diri mereka, kata Winardy, kasus penembakan Pos Pol Panton Reu di Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.
"Kepal Polda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya," kata dia.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
Perwira menengah Polri itu menyebutkan total tersangka penembakan pos polisi tersebut sebanyak delapan orang, yakni berinisial SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42), serta AH (56), meninggal dunia setelah terkena tembakan karena melawan saat ditangkap.
"Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Motif penembakan murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering menindak tambang ilegal di Aceh Barat," kata dia.
Pos polisi di Panton Reu, Polres Aceh Barat, ditembak orang tidak dikenal, Kamis (28/10) pukul 03.15 WIB. Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menyita selongsong dan beberapa proyektil peluru dengan kaliber 7,62 x 39 milimeter dan 5,56 x 45 milimeter. (tum)