Wahanaadvokat.com | Kapten Vincent Raditya dilaporkan terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Ia dilaporkan karena terindikasi sebagai afiliator bisnis opsi biner alias binary option melalui aplikasi Oxtrade.
Baca Juga:
Bangun Narasi Damai, BNPT Ajak Penyintas dan Mitra Deradikalisasi untuk Rekonsiliasi
Vincent dilaporkan oleh seseorang berinisial FF. Menurut pengacara korban, Irsan Gusfrianto, kliennya telah mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option," kata Irsan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).
"Iya VR ini mantan atau masih sebagai pilot, yang jelas dia nama populernya kapten VR," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Prisky Riuzo Situru, yang juga pengacara korban menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh Vincent adalah dengan membuat unggahan di akun Instagramnya.
Dalam unggahannya itu, Vincent disebut menampilkan hasil trading yang diperolehnya. Vincent juga disebut menyampaikan kalimat ajakan dan memberikan tautan untuk bergabung dalam grup telegram.
Dalam grup telegram itu, kata Prisky, ada lebih dari 14 ribu member. Nama Vincent, lanjutnya, tertulis sebagai owner dalam grup tersebut.