"Terlapor ini mengajar mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini. Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai klien kami dapat akun dan memainkan trading ini. Jadi sebenarnya trading ini sama seperti Binomo dan Quotex yang kami laporkan di Bareskrim," tuturnya.
Diungkapkan Prisky, dalam grup Telegram itu, Vincent juga menyampaikan sejumlah poin, termasuk soal etika bermain trading.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
"Di sini pun selain Captain VR ini tidak boleh memberikan signal tanpa alasan apapun untuk mengajar. Di dalam grup ini mereka diedukasi menebak bagaimana cara naik dan turunnya," ujarnya.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022. Pihak terlapor tertulis Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni penipuan melalui media elektronik dan atau perjudian online dan atau TPPU sebagaimana Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [tum]