Wahanaadvokat.com | Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) berinisial ES diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi sewa pesawat PT Garuda Indonesia, Rabu (10/2/2022).
“Saksi ES diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Selain ES, penyidik juga memeriksa Vice President (VP) Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk Tahun 2018 berinisial EK.
Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial P dan VP Engineering, Maintanance and Information System PT Garuda Indonesia berinisial SK.
Pemeriksaan saksi terus bergulir sejak Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1).
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Pada Senin (7/2), penyidik memeriksa mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) berinisial Capt. AS dan JR selaku EVP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tahun 2012. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
Kemudian Jumat (4/2), Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Peter Gontha, mantan Komisaris Garuda.
Pada Kamis (3/2) tiga mantan Komisaris Garuda Tahun 2012 dan 2013. Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.