Wahanaadvokat.com | Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa bocah 10 tahun berinisial CT di Manado, Sulawesi Utara masih diselidiki Polisi.
Saat ini, kepolisian tengah mengumpulkan bukti untuk bisa menjerat tersangka.
Baca Juga:
KemenPPPA Catat Ada 9.588 Kasus, Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan pada 28 Desember 2021.
"Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Dalam kasus ini, Dedi menjelaskan bahwa penyidik sudah memeriksa sebanyak sembilan saksi, termasuk tiga orang dokter. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Ada 9.588 Kasus, KemenPPPA: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Dedi menuturkan bahwa Kapolda Sulawesi Utara Irjen Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado telah mengunjungi Rumah Sakit Kandou untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Polisi mendapatkan satu nama terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban dalam pertemuan bersama korban. Menurutnya, terduga pelaku itu nantinya berpotensi menjadi tersangka dan akan dilakukan penangkapan.
"Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak," jelas Dedi.