Advokat.WahanaNews.co | Saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkap hasil tes poligraf atau uji kebohongan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Aji membeberkan scoring hasil tes poligraf terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Aji pertama mengungkap hasil tes Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Nilai tes Sambo -8 sementara Putri -25.
Kemudian, untuk terdakwa Kuat dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Hasil pemeriksaan pertama menunjukkan nilai +9, sementara nilai -13 untuk pemeriksaan kedua.
Senada, Bripka RR juga melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Ia mendapatkan nilai +11 untuk pemeriksaan pertama dan nilai +19 untuk pemeriksaan kedua.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Untuk terdakwa Richard +13 dilakukan satu kali," kata Aji.
Jaksa kemudian meminta penjelasan Aji terkait skor tersebut.
Aji berkata hasil pemeriksaan tes poligraf Sambo dan Putri menunjukkan indikasi kebohongan.