Wahanaadvokat.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 6 gugatan mengenai aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT), Kamis (24/2/2022).
PT terkait Pilpres 2024 yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Timah Meninggal, Kejagung Buka Suara Terkait Ganti Rugi Rp4,57 Triliun
Gugatan itu antara lain diajukan oleh Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo; Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan warga sipil.
Sebagai informasi, Ferry mengajukan gugatan atas nama partai melainkan pribadi.
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Anwar Usman membacakan putusan terhadap masing-masing perkara, Kamis (24/2).
Baca Juga:
Tia Rahmania Menang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Lawan PDIP-Bonnie Triyana
Dalam konklusinya, mahkamah menyatakan para pemohon dari gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, mahkamah juga menyatakan pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan.
"Karena pemohon tidak memiliki kedudukan a quo untuk mengajukan permohonan, mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Anwar Usman.