Sebelumnya, sejumlah politisi dan warga sipil menggugat ambang batas presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka antara lain Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dengan nomor perkara 70/PUU-XIX/2021; anggota DPD RI Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung dengan nomor perkara 6/PUU-XX/2022.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Kemudian Wakil Ketua Umum partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021; Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022; dan Lieus Sungkharisma dengan nomor perkara 5/PUU-XX/2022; serta anggota DPD RI, Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pernah menyebut bahwa UU Pemilu dan UU Omnibus law Cipta Kerja merupakan undang-undang yang paling banyak digugat pada 2021.
Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu sudah digugat hingga 14 kali. Belum ada satupun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan MK. [tum]