WahanaAdvokat.com | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Mahkamah untuk menolak permohonan tersebut karena alasan pemohon terkait UU Minerba tidak memenuhi syarat carry over atau keberlanjutan pembahasan pada DPR periode berikutnya, tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Auto Banding!
"Menurut Mahkamah, dalil para Pemohon mengenai RUU Minerba yang kemudian disahkan sebagai UU 3/2020 tidak memenuhi syarat RUU carry over berdasarkan Pasal 71A UU 15/2019 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).
Arief menjelaskan, berdasarkan keterangan pemerintah dan DPR, RUU Minerba sudah masuk dalam pembicaraan atau pembahasan pada tingkat I dan memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa keanggotan DPR periode 2015-2019.
Pasal 71A UU 15 Tahun 2019, kata Arief, adalah untuk memperjelas status suatu RUU yang telah masuk dalam Program legislasi Nasional (Prolegnas) periode sebelumnya.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Pencabutan 2.343 Izin Usaha Tambang Tidak Sah
Dan telah ditetapkan sebagai prioritas tahunan serta telah disiapkan DIM untuk RUU tersebut, sehingga perlu ada kepastian keberlanjutan RUU tersebut.
Ia melanjutkan, pemerintah dan DPR juga berpandangan bahwa carry over dilakukan terhadap suatu RUU yang telah masuk dalam pembicaraan Tingkat I dan memiliki DIM pada masa keanggotaan DPR periode sebelumnya.
Faktanya penyusunan RUU Minerba telah dimulai sejak 2015 dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 serta merupakan usul inisiatif DPR yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna tanggal 10 April 2018 untuk kemudian disampaikan kepada Presiden pada 11 April 2018.