Wahanaadvokat.com | Dugaan tak mematuhi putusan Mahkamah Agung RI tentang vaksin halal, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan somasi pada Presiden RI, Menteri Kesehatan RI, dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
YMKI menyatakan langkah hukum diambil karena sampai sekarang masih belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
"Ini sudah banyak masyarakat yang melakukan mudik. Tetapi pemerintah masih saja bergerak lambat dalam menindaklanjuti putusan MA tersebut," kata Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, lewat keterangan tertulis.
"Terkesan ada ketidakpatuhan karena pemerintah masih berdalih tentang kondisi darurat yang membolehkan diberikannya vaksin yang tidak halal kepada masyarakat muslim di Indonesia."
YMKI juga menyoroti kontrak-kontrak pengadaan vaksin Covid-19 yang tidak halal yang belum dibatalkan pemerintah.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
YMKI juga mengklaim akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasional jika pemerintah tidak mematuhi putusan MA.
Sekretaris Eksekutif YKMI, Fat Haryanto mengingatkan pemerintah supaya tidak mempermainkan putusan MA. Ia juga menampik anggapan vaksin haram tetap bisa digunakan di Indonesia karena disuntikkan di negara-negara Islam lain, karena menurutnya RI punya kedaulatan sendiri.
"Putusan MA sudah sangat jelas, final dan mengikat. Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi sesuai jumlah kebutuhan masyarakat muslim di Indonesia. Jangan lagi menggunakan dalih yang sudah ditolak oleh MA," tegasnya.