Sebelumnya MA mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 halal. Hal itu dinyatakan dalam sidang putusan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen, mengatakan, vaksin Covid-19 wajib halal ketika pemerintah mencabut status kedaruratan.
Baca Juga:
Katalin Kariko dan Drew Weissman Raih Nobel Kedokteran 2023
Hosen menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vaksin berunsur haram digunakan karena keadaan darurat.
Menyikapi putusan MA, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada 26 April lalu mengingatkan bahwa dalam kondisi darurat dan di tengah keterbatasan stok, masyarakat sebaiknya menggunakan vaksin yang telah tersedia.
Vaksin yang digunakan di Indonesia saat ini, kata Nadia, sama dengan yang digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, hingga Palestina. Oleh karena itu, masyarakat tak perlu khawatir.
Baca Juga:
Vaksin Covid-19 Bakal Berbayar, Kemenkes Jawab Ini
Saat ini ada empat vaksin yang sudah mendapat stempel halal, yaitu Sinovac, Zififax, Merah Putih, dan Beijing Institute of Biological Products Co Ltd. [tum]