Wahanaadvokat.com | Jadwal pembacaan tuntutan jaksa untuk dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pada 15 Februari 2022.
Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan majelis hakim memberikan waktu kepada penuntut umum selama 2 minggu untuk membuat tuntutan kepada dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Baca Juga:
Kasus Unlawful Killing, 2 Terdakwa Divonis Bebas
“Karena tuntutan dua terdakwa akan kami sampaikan bersamaan, kami mohon waktu 2 minggu,” kata Jaksa Zet Todung Allo ke majelis hakim, Rabu (2/2/2022).
Hakim Ketua setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Suharno, pun menyetujui permintaan jaksa.
Majelis hakim membuka persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, untuk memeriksa dua terdakwa secara terpisah.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Polisi: Penembakan Laskar FPI Terpaksa karena Nyawa Terancam
Briptu Fikri jadi terdakwa pertama yang diperiksa dalam persidangan, kemudian Ipda Yusmin. Keduanya ditanya mengenai kronologi penembakan empat anggota FPI, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), di dalam mobil Xenia milik kepolisian.
Dalam pemeriksaan itu, Briptu Fikri menerangkan posisinya saat penembakan terjadi.
Ia menyampaikan anggota FPI itu, dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya, sempat menyerang dirinya.