Kemudian, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal tersebut tidak bertentangan dengan hak dan kewenangan konstitusional seseorang, nilai-nilai demokrasi, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Selanjutnya di poin kedua, Novi Kurnia menjelaskan alasan lain pentingnya perlindungan terhadap data pribadi adalah kepentingan terkait perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital
Dalam hal tersebut, transaksi daring yang semakin sering digunakan oleh masyarakat meningkatkan penggunaan data pribadinya sehingga pengaturan yang tegas dari ranah hukum pun dibutuhkan agar tidak merugikan mereka sebagai konsumen.
Poin ketiga adalah terkait hubungan internasional. Di dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antarnegara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap data pribadi semakin tidak bisa diabaikan.
Selanjutnya, poin terakhir adalah harmonisasi regulasi. Di poin ini, data pribadi diatur dalam beberapa peraturan sektoral, seperti perbankan, telekomunikasi, UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, RUU Perlindungan Data Pribadi dapat digunakan sebagai payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi baru.
Baca Juga:
Diduga Langgar Hukum Privasi Data, Meta Kena Denda Rp 4,32 T
Menantikan pengesahan RUU PDP
Keempat poin yang jelas terikat pada hak asasi manusia, perlindungan konsumen, arus informasi serta perdagangan antarnegara, dan demi wujudkan harmonisasi regulasi memperkuat nilai penting pemenuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat di Indonesia.
Oleh karena itu, pengesahan RUU PDP semakin dinantikan. Peraturan tersebut bertujuan utama untuk melindungi hak warga negara berkenaan dengan data pribadi mereka agar tidak digunakan di luar keinginan atau kewajibannya oleh pihak swasta maupun pemerintah.