Dengan menimbang hal-hal berkenaan urgensi perlindungan data pribadi, sudah sepatutnya hambatan dalam pengesahan RUU PDP seperti yang dikemukakan di awal segera dicarikan jalan keluar oleh para pihak terkait.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Catharina Dewi Wulansari, RUU PDP sangat dibutuhkan oleh masyarakat agar mereka sebagai warga negara terpenuhi hak atas perlindungan kesejahteraannya. Selain itu, ia juga menilai RUU PDP akan mampu menciptakan keseimbangan tata kelola data pribadi.
Baca Juga:
Kemenkominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal di Platform Digital
Untuk perwujudan perlindungan data pribadi di tengah era serba digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber, dapat dikatakan bahwa harapan sebesar-besarnya ada pada pengesahan RUU PDP sesegera mungkin. (tum)