Advokat.WahanaNews.co | Berkas perkara tambang ilegal eks polisi Ismail Bolong Cs di wilayah Kalimantan Timur kembali dilengkapi Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menyesuaikan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/12).
Dedi mengatakan pihaknya akan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut kepada JPU apabila sudah dilengkapi. Ia menyebut pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas itu.
"Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," tuturnya.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck untuk mengangkut batu bara, tiga unit HP dan SIM card, hingga tiga buah buku tabungan.
Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.