Sebelumnya, Kejagung telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan kepemilikan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong Cs di wilayah Kalimantan Timur ke penyidik Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian tersebut dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) lantaran dinilai masih belum lengkap atau P-18.
Baca Juga:
Polda Metro Tegaskan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkotika Etomidate
"Selanjutnya pada 20 Desember 2022, jaksa peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (21/12).
Ismail Bolong adalah eks Polri yang tercatat pernah berdinas di Polres Samarinda, Kaltim. Beberapa waktu lalu pernah viral video Ismail Bolong terkait tambang ilegal dan setoran ke petinggi Polri, di mana dia menyebut pula Eks Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun, belakangan Ismail meralat dengan mengatakan pernyataan viral itu disampaikan di bawah tekanan Hendra Kurniawan yang kala itu masih Karo Paminal Propam Polri.
Baca Juga:
Produksi Gas N20 Tanpa Izin, Bareskrim Tetapkan 2 Bos Pabrik Whip Pink Sebagai Tersangka
Mengeni dugaan 'upeti' dari Ismail Bolong cs ke beking di dalam Polri, Kompolnas beberapa waktu lalu menyatakan kepolisian sedang merampungkan kasus pidana kepemilikan tambang ilegal dulu. Setelah itu rampung diusut, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto mengatakan barulah pengembangan terkait pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik tambang tersebut.
Puncaknya, kata dia, Polri akan mengusut aliran dana hasil tambang ilegal milik Ismail Bolong itu.
"Tahapannya pembuktian dulu, jadi tidak lompat. Jadi perlu membangun konstruksinya," ujarnya kepada wartawan usai Apel Kasatwil 2022 Polri, Rabu (14/12).