Advokat.WahanaNews.co | Melalui pengacaranya, setelah somasi yang dilayangkan PJ Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw kepada Roy Rening tak dihiraukan, akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening itupun buka suara usai dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Somasi yang disampaikan itu tidak dilampirkan surat kuasa, jadi saya tidak tahu apakah betul somasi itu didasarkan surat kuasa Pak Paulus. Seharusnya somasi itu dilampirkan surat kuasa karena takutnya orang mengklaim saja. Somasi yang diberikan ke saya itu, tidak dilampirkan surat kuasa, sehingga saya tetap berpandangan bahwa somasi itu belum sah karena tidak dengan surat kuasa," kata Roy Rening saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).
Roy belum tahu terkait apa yang dilaporkan pihak Paulus Waterpauw ke Bareskrim Polri. Dia menilai pelaporan ke polisi merupakan bagian dari hak setiap warga negara.
"Secara substansi saya tetap berpandangan bahwa saya tidak tahu laporannya tentang apa, saya lihat aja perkembangan deh, saya mengikuti saja upaya-upaya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Pak Waterpauw atau Pak Waterpauw nya sendiri silakan saja, namanya hak warga negara toh," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Menurut Roy dirinya menyampaikan statmen yang berkaitan dengan Paulus Waterpauw sesuai dengan kapasitasnya sebagai pengacara yang membela klien nya. Dia mengatakan apa yang disampaikan mengenai Paulus Waterpauw merupakan fakta yang didapat dari keterangan Lukas Enembe.
"Yang peting saya sedang menjalankan fungsi saya sebagai pengacara sebagai pembela. Tidak ada yang lain itu, fungsi saya adalah fungsi pembelaan terhadap klien saya. Bahwa nanti ada risiko dari pembelaan itu, konsekuensi dari menjalankan profesi," ucapnya.
"Apa yang saya sampaikan itu kan fakta-fakta politik yang saya tahu yang ada referensinya dan setelah saya sudah konfirmasi ke Pak Gubernur, semua Pak Gubernur katakan semua itu benar semua yang kau ngomong Roy kan begitu. Saya bicara fakta bukan opini, kalau saya bicara opini mungkin saya salah, tapikan berdasarkan referensi, berdasarkan keterangan Pak Gub dan saya sendiri yang mendampingi Pak Gub," lanjutnya.
Roy menyampaikan dirinya tidak memiliki niat untuk mencemarkan nama baik siapapun. Menurutnya, perkara yang ditanganinya sarat dengan politik sehingga melebar.
"Tidak sama sekali berniat mencemarkan nama baik siapapun, tapi karena perkara ini sarat dengan politik hukum sehingga begini lah dinamikannya akhirnya keman-mana.Kalau perkara korupsi itu harus ada dugaan yang namanya temuan dulu, temuan kerugian negara, kalau nggak ada kerugian negara orang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka, itu jadi bogem," imbuhnya.
Pengacara Lukas Enembe Dipolisikan
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melalui kuasa hukumnya telah melaporkan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ke Bareskrim Polri. Roy Rening dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita hoaks ke publik.
"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata pengacara Paulus, Heriyanto, di gedung Bareskrim Polri, Kamis (29/9/2022).
KPK Bakal Kirim Panggilan Kedua ke Lukas Enembe di Kasus Gratifikasi
Heriyanto mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Dia mengatakan pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti, salah satunya berkas berbentuk video.
"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, Bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Heriyanto mengatakan bahwa dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal UU ITE. [tum]