Wahanaadvokat.com | Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid angkat suara usai dipolisikan oleh Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Diketahui, Eddy melaporkan Muannas terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/4).
Baca Juga:
Terkait Sekjen PAN, Ade Armando Diperiksa Polisi Besok
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logic ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas saat dikonfirmasi, Senin (25/4).
Muannas justru menyarankan Eddy untuk fokus mempersiapkan agenda pemeriksaan selaku terlapor atas laporan yang dilayangkan oleh pihaknya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Muannas selaku kuasa hukum Ade telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Saran saya pada sekjen anda lebih baik fokus menjalani pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan yang masuk akal," ucap Muannas.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaididi dkk terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui medi elektronik yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy kepada wartawan, Senin (25/4).
Dalam laporan itu, Muannas dilaporkan atas Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. [tum]