"Tupoksi P2TP2A salah satunya mendampingi korban untuk layanan hukum, konseling psikolog. Bagaimana nanti dalam proses hukumnya di kepolisian dan juga akan diberikan layanan konseling psikologi bagi korban dalam hal trauma yang dialami sampai selesai," jelasnya.
Menurutnya, sampai saat ini belum mengetahui kekerasan ini dilakukan oleh siapa. Selain itu, belum diketahui juga motif dan alasan para terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap J.
Baca Juga:
Anda Sulit Mengontrol Emosi? Sains Ungkap Rahasianya
"Belum tahu karena tadi kan tidak nanya detail. Selain itu, belum tahu juga karena korban sendiri tidak kenal," tambahnya. [tum]