Wahanaadvokat.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, LM.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji, Pekanbaru, Rabu (30/3) pukul 10.00 WIB. Sementara, Syafri dan penasihat hukum hadir secara virtual.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Estiono saat membacakan vonis, Rabu (30/3) dikutip dari detikcom.
Hakim juga memerintahkan Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya.
"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata Hakim.
Baca Juga:
Kandas Gugatan Perdata Sayid Iskandarsyah, Putusan Inkrah DK PWI Menang
Majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangan vonis bebas itu. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.
"Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi LM saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata Hakim.
Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambil berkata "bibir mana bibir" kepada korban. Syafri juga membantah mengucap kata "I love you" hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.