"Intinya, pascaputusan ini Pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf. Kalau kita mau fokus membebaskan dulu," kata Doddy.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi Jurusan HI angkatan 2018, LM, soal pelecehan seksual oleh Dekan Unri menjadi viral.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.
Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.
Rektor Unri Aras Mulyadi pun menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik, Selasa (21/12/2021). [tum]