Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi di kasus itu yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus itu hanya mendengar testimoni dari saksi LM.
"Berdasarkan fakta di persidangan hanya saksi LM yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi," ucap Hakim.
Baca Juga:
Putusan 12 Tahun Penjara Mario Dandy Segera Dieksekusi Kejagung
"Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM. Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri," lanjutnya.
"Saksi-saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi LM," kata Majelis.
Usai mendengar vonis itu, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu. Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya.
Baca Juga:
Usai Putusan MK, Kemendagri Sebut Usulan Pilkada Serentak 2024 Dipercepat Gugur
"Kita bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy.
"Saya minta semua pihak sebelum komentar baca dulu saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru. Karena dibebaskan, ya hari ini harus bebas," lanjut dia, yang berencana langsung mengurus kebebasan Syafri Harto di Polda Riau.
Doddy mengatakan Syafri Harto akan pulang ke kampung halaman di Kuantan Singingi dan akan minta maaf kepada orang tua yang tinggal di Kota Jalur tersebut.