Wahanaadvokat.com | Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyoroti pernikahan beda agama yang berlangsung di Katedral Jakarta. Hal itu disebut- sebut tidak sah menurut hukum negara.
Pernikahan Beda Agama antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika dan Gerald Sebastian ramai disorot publik.
Baca Juga:
Bahas Masa Depan Gereja Katolik, Paus Fransiskus Buka Sinode Para Uskup Sedunia di Roma
Terkait hal itu, Uskup Agung Jakarta Kardinal Romo Ignatius mengatakan, tidak ada masalah dengan pernikahan Ayu Kartika dan Gerald Sebastian.
Gereja Katolik kata dia memberi kelonggaran kepada pasangan pengantin yang memang ingin menikah beda agama.
Perkawinan, kata Uskup adalah hak setiap orang yang tidak bisa dilarang-larang pihak tertentu.
Baca Juga:
Hari Ini, 296 Anak Umat Katolik Paroki Santa Maria Gunungsitoli Terima Sakramen Krisma
“Menikah itu hak asasi manusia. Agama juga hak asasi manusia, jadi gereja, dalam hal ini ordinaris wilayah, memberi dispensasi untuk nikah beda agama,” kata Romo Ignatius kepada wartawan Sabtu (19/3/2022).
Adapun pernikahan beda agama antara Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian ini menyita perhatian publik, salah satu pihak yang ikut menyoroti hal itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Amirsyah Tambunan. Dia menentang hal itu.
Amirsyah menegaskan, pernikahan seperti itu seharusnya tidak terjadi lantaran dilarang peraturan negara. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.