“Jelas (nikah) beda agama tidak dibolehkan,” kata Amirsyah kepada wartawan Sabtu (19/3/2022.
Adapun Ayu Kartika Dewi adalah seorang Muslim, dia menikah dengan pasangannya yang seorang Katolik. Prosesi Pemberkatan dilakukan di Gereja Katedral Jakarta Jumat (18/3/2022) kemarin
Baca Juga:
Bahas Masa Depan Gereja Katolik, Paus Fransiskus Buka Sinode Para Uskup Sedunia di Roma
Menurut Amirsyah, pernikahan yang direstui hukum negara adalah perkawinan sesama agama.
“Harus dengan seagama karena sesuai dengan keyakinan.” tuturnya.
Amirsyah melanjutkan, urusan pernikahan juga telah diatur dalam Undang - undang Dasar 1945. Itu diamanatkan pada Pasal 29 Ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’, sedangkan ayat 2 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’.
Baca Juga:
Hari Ini, 296 Anak Umat Katolik Paroki Santa Maria Gunungsitoli Terima Sakramen Krisma
Kemudian terkait ijab kabul, yaitu sah atau tidaknya pernikahan beda agama, menurut Amirsyah, kembali lagi kepada UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Nah, seperti UU Tahun 74 cek lagi. Itu jelas bahwa itu perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama.” [tum]