Wahanaadvokat.com I Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri Tangerang pada 9 Desember 2021 oleh 13 orang yang mengaku korban.
Ustaz Yusuf Mansur tengah menghadapi gugatan atas dugaan penipuan patungan usaha pembangunan apartemen dan Hotel Siti.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
Melansir Kompas TV, ketigabelas orang tersebut menuntut Yusuf Mansur untuk mengembalikan uang patungan pembangunan Hotel Siti, Tangerang, Banten.
Melalui Instagramnya, Ustaz Yusuf Mansur beberapa kali menjelaskan bahwa tuduhan tersebut belum pasti kebenarannya.
Terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan telah ditangkap polisi oleh sebuah akun YouTube.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Namun, pria 44 tahun itu membantah kabar bahwa dirinya telah ditangkap polisi.
Selain itu, ia juga mengatakan akan mempolisikan pemilik akun YouTube tersebut.
"Semua akun akan ditindaklanjuti secara hukum, InsyaAllah. Gini2 udah diarsip secara langsung dan di profilling. Cepat atau lambat akan menuai akibatnya," tulis Ustaz Yusuf Mansur, Sabtu (18/12/2021).
Ia menyebut, konten-konten video YouTube tersebut berisi narasi yang memutarbalikkan fakta.
"Didiemin malah makin muncul dan makin keliatan keplesetnya, keliatan buruk dan keburukannya dan entah mau kesalahan apalagi yang dikorek2 dan dinarasikan," lanjutnya.
Sebelum digugat, Ustaz Yusuf Mansur juga sempat diberikan somasi oleh peserta tabungan pembangunan Hotel Siti.
Saat itu, para terduga korban menuntut tanggungjawab Ustaz Yusuf Mansur atas uang yang mereka tabung sejak tahun 2012 yang disebut tidak ada kejelasan hingga 2021. (tum)