Wahanaadvokat.com | Tarif visa di Indonesia diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28, tahun 2019.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menanggapi adanya dugaan mafia dalam pengurusan visa bagi wisatawan asing yang akan ke Bali.
Baca Juga:
Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar, ICW Nilai Pintu Masuk Bongkar Mafia Peradilan
"Itu, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM," kata Jamaruli, saat dikonfirmasi Senin (21/2).
Sementara, untuk harga visa dalam masing-masing jenisnya dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diantaranya untuk visa kunjungan sekali perjalanan dengan per permohonan sebesar US$ 50.00. Lalu, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun per permohonan itu US$ 110.00, dan visa kunjungan saat kedatangan per permohonan Rp500.000.
Kemudian, visa tinggal terbatas per permohonan sebesar US$ 150.00, visa tinggal terbatas saat kedatangan per permohonan Rp 700.000 dan persetujuan visa direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp200.000
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim untuk ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman," imbuhnya.
Kemenkumham Bali akan memerintahkan dan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pengawasan terhadap agen perjalanan.
"Kami akan tetap melakukan pengumpulan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen dan sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen," ujarnya.